RELEVANSI PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH DARI MASA KE MASA

Oleh : Ilham Kurniawan (Ilmu Pemerintahan 2016)

Otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah. Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, seluruh
pemerintahan daerah di Indonesia begitu saja menerima program dari pemerintah pusat
sehingga ada keseragaman program di setiap daerah dan tidak terjadinya pemerataan
pembangunan yang hanya dipusat saja dan tidak relevan sesuai dengan kebutuhan
daerahnya. Akan tetapi, setelah adanya otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan
untuk mengatur daerahnya sendiri karena pemerintah daerah lebih mengetahui tentang
kebutuhan dan pembangunan daerahnya dibandingkan dengan pemerintah pusat yang
mengatur banyak daerah sehingga tidak relevan dan efektif dalam melaksanakan kebutuhan
dan pembangunan daerah-daerah. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pengertian otonomi daerah adalah wewenang daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Negara Republik Indonesia
sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah. Kebijakan desentralisasi yang diwujudkan dalam
pembentukan daerah otonom dan penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Otonomi daerah di indonesia telah mengalami perkembangan dari masa ke masa dimulai
pada era orde lama, orde baru, dan reformasi. Jelas telah nampak perubahan dan kemajuan
pada daerah-daerah diindonesia dengan banyaknya pembangunan infrastruktur,
pendidikan, dan pengelolaan tata pariwisata dan kota sejak dimulai sistem desentralisasi
tetapi dibalik semua kemajuan dan perkembangan daerah-daerah yang berhasil dalam
memajukan daerahnya ada juga daerah yang tidak maju dan merasa kurang diperhatikan
dan menimbulkan konflik internal dan ancaman bagi keutuhan negara kesatuan republik
indonesia berikut akan kita bahas mengenai permasalahan yang terjadi diindonesia. Sejak
diberlakukan UU no 32 tahun 1999 yang kemudian disusul dengan UU no 32 tahun 2004
mengenai pemerintahan daerah yang secara subtansial memberikan otonomi kepada
daerah provinsi dan kabupaten serta pemerintahan kota suatu kewenangan serta otonomi
yang lebih luas dibandingkan era sebelumnya. Ada beberapa hal yang menandai adanya
otonomi daerah diindonesia misalnya: diserahkannya berbagai urusan kepada daerah,
pemilihan kepala daerah secara langsung, semakin banyaknya daerah baru hasil dari
pemekaran daerah, dan lahirnya beberapa partai local. Memang tidak disangkal lagi, bahwa
otonomi daerah membawa perubahan positif didaerah dalam hal kewenangan daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah
impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah
sebagai sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau terpingirkan. Pada
masa orde baru, pengerukan potensi daerah kepusat terus dilakukan dengan dalih
pemerataan pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa.
Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis akan bisa mengubah
keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.

Akan tetapi apakah dibalik optimisme itu terbersit kekhwatiran bahwa otonomi daerah juga
akan menimbulkan beberapa persoalan, yang jika tidak segera dicari pemecahannya, akan
menyulitkan upaya daerah untuk mensejahterakan rakyatnya. Karena tanpa disadari
beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah
terjadi. Ada beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan
akan berdampak buruk pada susunan ketatanegaraan indonesia. Setelah sekian lama
otonomi berlangsung dengan ditandai dengan adanya diserahkannya berbagai urusan
kepada daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung ada beberapa permasalahan
yang muncul, yaitu semakin maraknya penyebaran korupsi diberbagai daerah, money
politic, munculnya fenomena pragmatis politik di masyarakat daerah, legitimasi politik,
stabilitas politik dan kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya diwujudkan. Nampak
adanya pertimbangan yang rumit dibalik pemberian otonomi pada masyarakat indonesia.
Berbagai pertimbangan yang kompleks telah membawa pelaksanaan otonomi daerah belum
berjalan tuntas. Hal tersebut dapat dicermati dengan seringnya berganti aturan UU yang
menjadi dasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, ada lebih 15 undang-undang yang
pernah dibuat untuk mengatur masalah otonomi daerah.

Ada beberapa daerah yang merasa diberlakukan kurang adil oleh pemerintahan pusat dan
tidak pernah merasakan kemakmuran yang akhirnya menimbulkan dinamika dan gejolak
politik seperti munculnya gerakan aceh mardeka, republik maluku selatan dan organisasi
papua merdeka. Bukan tidak mungkin daerah daerah ini memiliki sumber daya alam dan
pertambangan yang besar sebagaimana kita ketahui aceh penghasil minyak bumi gas dan
papua penghasil tambang emas terbesar didunia yaitu PT.freeport oleh karena itu muncul
gejolak politik dikarenakan rakyatnya tidak sejahtera dan infrastruktur yang kurang
memadai. Seakan akan kekayaan mereka dikeruk hanya untuk membangun daerah pusat
sedangkan mereka yang memiliki tambang dan sumber daya alam tidak merasakan
pembangunan dan kesejahteraan. Akan tetapi dalam semua permasalahan itu dan gejolak
politik daerah yang merasa diberlakukan kurang adil seakan-akan merasa anak tiri negara
indonesia. pemerintah saat ini telah mengambil kebijakan yang begitu tegas dalam
menghadapi masalah pengerucutan dan demi menjaga negara kesatuan dan keutuhan
negara ini pemerintah memberikan daerah daerah yang merasa kurang diperhatikan
sebagai daerah istimewa, demi menaikkan marwah negara kesatuan republik indonesia
pemerintah memfokuskan pembangunan infrastruktur dan pendidikan sumber daya
manusia didaerah timur indonesia seperti dipapua.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai indikator keberhasilan otonomi daerah (Otda) bisa dilihat
dari keberhasilan daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. "Hasil otonomi
ditentukan apakah daerah bisa meningkatkan kesejahteraan atau tidak. Apakah daerah bisa
mandiri dengan hasil dari daerahnya sendiri," kata pria yang akrab disapa JK ini dalam
sambutannya pada pengukuhan pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (Apkasi) di JIEx Dengan indikator tersebut, lanjut JK menyebabkan adanya revisi
dari Undang-Undang Otonomi Daerah dari waktu ke waktu. "Jadi Undang-Undang ini tidak
berlaku selamanya. Dinamis apabila ada keberhasilan dan ketidakberhasilan. Jadi
kewenangan besar yang diberikan kepada daerah harus digunakan dengan benar dan
tepat sambungnya.

Perubahan dari Undang-Undang Otonomi Daerah itu sejatinya tidaklah mengurangi
kewenangan dari daerah. Akan tetapi lebih kepada check and balance yang lebih baik ke
depannya."Otonomi, harus ada inovasi dan kreativitas di daerah untuk memakmurkan
daerahnya. Saya ingin sampaikan penduduk akan berpindah ke kota, itu semua tergantung
keberhasilan pertanian dan manufaktur di daerah. Jika pertanian dan manufaktur berhasil
akan timbul kemakmuran bagi daerah.

Dimuat di Harian Jambi Independent edisi Jumat, 22 September 2017