Melaksanakan Pilpres Melalui MPR, Yakin?

Hiruk pikuk demokrasi di Indonesia begitu meriah, dengan berbagai macam isu dan aspirasi yang disampaikan langsung oleh begitu banyak pihak, serta memiliki cara tersendiri.

Beberapa minggu ini begitu hangat perbincangan mengenai proses pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Wacana tersebut timbul dari beberapa kritik mengenai proses pemilihan umum yang dirasa kurang memberikan banyak dampak yang cukup baik bagi perkembangan bangsa Indonesia. Maka timbul berbagai macam isu mengenai amandemen undang-undang untuk mekanisme pemilihan presiden hingga masa jabatan presiden.

Proses pemilihan yang selama ini diusung negara Indonesia yaitu melakukan pemilihan dengan pemilu langsung ke rakyat, baik itu pemilihan eksekutif maupun legislatif. Perubahan tersebut terjadi sejak amandemen undang-undang pada Tahun 2002, yang semula di lakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan dalam rangkaian pemilu. Sehingga dengan adanya wacana pemilihan pilpres melalui MPR maka timbul berbagai sentimen dari berbagai pihak.